Audit Mutu Internal adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di PT sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. Audit Mutu Internal bukanlah asesmen/penilaian melainkan pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan/program.
Tujuan Audit Mutu Internal adalah :
- Memastikan SPMI memenuhi standar/ regulasi
- Memastikan implementasi SPMI sesuai dengan standar/sasaran/ tujuan
- Mengevaluasi efektivitas penerapan SPMI
- Mengidentifikasi peluang perbaikan SPMI
LPM Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) ke XVII Berbasis 9 Kriteria (kriteria 7, 8, dan 9 Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Luaran dan Capaian Tridharma). Kegiatan AMI semester ganjil T.A 2021/ 2022 dilaksanakan selama 3 hari dimulai pada tanggal 17 Mei 2022 s.d 19 Mei 2022 di Fakultas dan Pascasarjana. AMI melibatkan 18 orang auditor internal, di antaranya Dr. Magdalena, M.Ag (selaku ketua auditor), Dr. Erawadi, M.Ag., Dra. Asnah, M.A., Drs. H. Syafri Gunawan, M.Ag., H. Aswadi Lubis, SE., M.SI., Dr. Suparni, S.Si., M.Pd., Dr. Lelya Hilda, M.Si., Dr. Juni Wati Sri Rizki, S.Sos., MA., Dr. Ikhwanuddin Harahap, M.Ag., Dr. Anhar, MA., Dr. H. Akhiril Pane, S.Ag., M.Pd., Dr. Zainal Efendi, MA., Dr. Sehat Sulthoni Dalimunthe, MA., Dr. Ahmad Nizar Rangkuti, M.Pd., Drs. H. Samsuddin, M.Ag., Ali Asrun Lubis, S.Ag., M.Pd., Fauzi Rizal, MA., Ahmatnijar, M.Ag.
Dalam pembukaannya Dr. H. Akhiril Pane, S.Ag., M.Pd. selaku Ketua LPM menegaskan AMI harus dilaksanakan dengan memperhatikan nilai-nilai etika, profesionalitas, dan ketidakberpihakan. Harus dipahami bagi Perguruan Tinggi, auditor dan auditee, bahwa AMI adalah untuk memberi masukan perbaikan, bukan mencari kesalahan, sehingga tidak perlu terjadi masalah yang akan nemperkeruh kondisi di tempat kerja. (iky_lpmpsp)
Leave a Reply