Budi Gautama Siregar
budigautama@uinsyahada.ac.ic
Kapus Pengembangan Standar Mutu, LPM UIN SYAHADA Padangsidimpuan
Pendahuluan
Korupsi yang terjadi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi permasalahan yang terus berulang di Indonesia, termasuk di sektor energi yang dikelola oleh PT Pertamina. Skandal korupsi di perusahaan ini bukan hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan sosial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya nasional. Kasus-kasus yang terungkap menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang, manipulasi pengadaan barang dan jasa, serta praktik suap yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dalam perspektif Islam, segala bentuk korupsi bertentangan dengan prinsip maslahah, yaitu konsep kemaslahatan umum yang menjadi landasan dalam menetapkan hukum dan kebijakan. Prinsip ini menekankan bahwa setiap tindakan harus membawa manfaat bagi masyarakat luas dan menghindari kemudaratan. Jika suatu kebijakan atau praktik bisnis justru merugikan masyarakat, maka tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Korupsi di Pertamina, yang mengakibatkan kenaikan harga BBM, berkurangnya subsidi bagi masyarakat kecil, serta ketidakefisienan dalam distribusi energi, merupakan contoh nyata dari pelanggaran prinsip maslahah.
Dengan menganalisis kasus korupsi di Pertamina melalui pendekatan maslahah, tulisan ini akan menguraikan bagaimana korupsi merusak keseimbangan ekonomi, menimbulkan ketidakadilan, dan berlawanan dengan tujuan utama kebijakan publik yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Pemahaman ini diharapkan dapat memberikan perspektif etis dan solutif dalam upaya mencegah korupsi di sektor energi dan memperkuat tata kelola yang berintegritas.
Kasus Korupsi di Pertamina dan Dampaknya terhadap Perekonomian Nasional
Berita yang sangat disayangkan seluruh masyarakat Indonesia terutama masyarakat yang tergolong menengah ke bawah, dimana Kejaksaan Agung mengungkapkan dugaan adanya praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina untuk periode 2018-2023. Praktik korupsi ini melibatkan berbagai modus operandi, termasuk pengoplosan bahan bakar RON 90 menjadi RON 92 di depo, yang menyebabkan kerugian negara sebesar 193,7 triliun hanya untuk tahun 2023 saja. Jika dihitung dari tahun 2018, total kerugian negara dapat diperkirakan mencapai sekitar Rp. 968,5 triliun [1].
Dari kasus tersebut tentu akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Adapun dampaknya diantaranya:
- Kenaikan harga BBM dan terjadinya inflasi
Praktik korupsi yang menyebabkan kenaikan harga dasar BBM berdampak langsung pada meningkatnya harga jual BBM di masyarakat. Kenaikan harga BBM ini berpotensi memicu inflasi, karena BBM merupakan komponen penting dalam struktur biaya produksi dan distribusi barang serta jasa. Inflasi yang tidak terkendali dapat menurunkan daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
- Beban Fiskal dan Anggaran Negara
Kerugian negara akibat korupsi di Pertamina menambah beban fiskal pemerintah. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk subsidi BBM dan program kesejahteraan lainnya terpaksa digunakan untuk menutup kerugian tersebut. Hal ini dapat mengurangi kemampuan pemerintah dalam membiayai proyek infrastruktur dan program sosial yang vital bagi pembangunan nasional.
- Penurunan Kepercayaan Masyarakat dan Investor
Kasus korupsi besar di BUMN seperti Pertamina dapat menurunkan kepercayaan investor domestik dan asing terhadap iklim investasi di Indonesia. Ketidakpastian hukum dan risiko korupsi yang tinggi membuat investor enggan menanamkan modalnya, yang pada gilirannya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Menilai Korupsi di Pertamina dilihat dari Perspektif Prinsip Maslahah
Korupsi yang terjadi di tubuh Pertamina, perusahaan energi milik negara Indonesia, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga bertentangan dengan prinsip maslahah dalam hukum Islam. Prinsip maslahah menekankan bahwa setiap tindakan atau kebijakan harus membawa manfaat bagi masyarakat luas dan menghindari kerugian [2]. Dalam konteks ini, korupsi di Pertamina dapat dianalisis melalui perspektif maslahah sebagai berikut:
- Pelanggaran terhadap Perlindungan Harta (Hifz al-Mal)
Salah satu tujuan utama syariat Islam adalah melindungi harta benda masyarakat. Korupsi di Pertamina, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun pada tahun 2023, jelas melanggar prinsip ini. Kerugian sebesar itu mengurangi kemampuan negara untuk menyediakan layanan publik dan infrastuktur yang dibutuhkan masyarakat. Asmawi [3], tindakan korupsi bertentangan dengan tujuan syariat dalam melindungi harta dan kesejahteraan umum.
- Dampak Negatif terhadap Kesejahteraan Sosial
Praktik korupsi di sektor energi dapat menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang berdampak langsung pada biaya hidup masyarakat. Kenaikan harga BBM meningkatkan biaya transportasi dan produksi barang, yang pada akhirnya membebani konsumen. Hal ini bertentangan dengan prinsip maslahah yang bertujuan untuk memaksimalkan kesejahteraan masyarakat.
- Erosi Kepercayaan Publik dan Stabilitas Ekonomi
Korupsi di BUMN seperti Pertamina dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi negara. Ketidakpercayaan ini dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam program-program pemerintah dan mengurangi efektivitas kebijakan publik. Selain itu, investor asing mungkin ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia, yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Dalam perspektif maslahah, menjaga kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi adalah esensial untuk mencapai kemaslahatan umum.
- Urgensi Reformasi Tata Kelola dan Transparansi
Untuk mencegah terulangnya kasus korupsi, diperlukan reformasi dalam tata kelola perusahaan dan peningkatan transparansi. Pertamina telah berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola dan transparansi perusahaan setelah munculnya tuduhan korupsi yang melibatkan lima eksekutifnya. Langkah-langkah ini sejalan dengan prinsip maslahah, karena transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memastikan bahwa kebijakan dan tindakan perusahaan membawa manfaat bagi masyarakat luas.
Dengan demikian, korupsi di Pertamina tidak hanya melanggar hukum positif tetapi juga bertentangan dengan prinsip maslahah dalam hukum Islam. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai langkah untuk mencapai kemaslahatan umum dan kesejahteraan masyarakat.
Strategi Pencegahan Korupsi di BUMN Berbasis Prinsip Maslahah
Korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yan tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat serta bertentangan dengan prinsip maslahah dalam hukum Islam. Prinsip maslahah menekankan bahwa setiap tindakan atau kebijakan harus membawa manfaat bagi masyarakat luas dan menghindari kerugian. Oleh karena itu, strategi pencegahan korupsi di BUMN yang berlandaskan prinsip maslahah harus difokuskan pada upaya yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kesejahteraan publik. Berikut adalah beberapa strategi yang dapat diterapkan:
- Penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang lebih baik
Penerapan prinsip GCG di BUMN merupakan langkah penting dalam mencegah korupsi. GCG mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam pengelolaan perusahaan. Budianto [4] menyatakan bahwa implementasi GCG yang efektif dapat menciptakan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, sehingga mengurangi peluang terjadinya korupsi.
- Integrasi Manajemen Risiko dan Kepatuhan
Mengintegrasikan manajemen risiko dan kepatuhan dalam kerangka kerja GRC (Governance, Risk Management, and Compliance) dapat meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi. Integrasi GRC dalam pengelolaan BUMN dapat meminimalkan risiko penyimpangan dan memberikan perlindungan hukum bagi direksi[5].
- Penguatan Pengawasan Internal dan Eksternal
Pengawasan yang efektif, baik internal maupun eksternal, sangat penting dalam mencegah korupsi. Budianto[6] mengidentifikasi bahwa pengawasan internal yang lemah merupakan salah satu kendala dalam implementasi GCG. Oleh karena itu, penguatan fungsi audit internal dan peran lembaga pengawas eksternal diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku.
- Reformasi Birokrasi dan Budaya Organisasi
Perubahan budaya organisasi yang mendukung integritas dan etika kerja tinggi serta reformasi birokrasi yang mengurangi kompleksitas prosedur dapat mengurangi peluang korupsi. Perlunya perubahan budaya organisasi dan reformasi birokrasi sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi di BUMN.
- Transparansi dan Keterlibatan Publik
Meningkatkan transparansi melalui keterbukaan informasi dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan dapat menekan praktik korupsi. Pelibatan masyarakat sebagai salah satu strategi efektif dalam pemberantasan korupsi di BUMN.
- Penerapan Sanksi yang Tegas dan Konsisten
Penerapan sanksi yang tegas dan konsisten terhadap pelaku korupsi dapat memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen terhadap prinsip maslahah. Pentingnya penegakan hukum yang konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi di BUMN, serta menjadi mitigasi untuk terulang kembali.
Dengan menerapkan strategi-strategi tersebut, BUMN dapat beroperasi sesuai dengan prinsip maslahah, memastikan bahwa pengelolaan perusahaan membawa manfaat bagi masyarakat luas dan menghindari kerugian akibat praktik korupsi.
Penutup
Korupsi di BUMN, termasuk di Pertamina, merupakan permasalahan serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Dari perspektif maslahah, korupsi bertentangan dengan prinsip perlindungan harta (hifz al-mal) dan keadilan sosial yang menjadi dasar tata kelola ekonomi yang sehat. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi di BUMN harus lebih dari sekadar penegakan hukum, tetapi juga mencakup reformasi sistemik, penguatan pengawasan, serta pembangunan budaya integritas di dalam perusahaan.
Penerapan strategi berbasis prinsip maslahah, seperti Good Corporate Governance (GCG), pengawasan yang ketat, reformasi birokrasi, transparansi, serta sanksi tegas, akan memberikan dampak signifikan dalam meminimalisir potensi korupsi. Lebih jauh, pendidikan anti-korupsi dan keterlibatan publik juga menjadi elemen penting dalam membangun sistem yang lebih akuntabel dan transparan. Dengan komitmen kuat dari semua pihak baik pemerintah, aparat penegak hukum, manajemen BUMN, serta masyarakat, maka pemberantasan korupsi di tubuh BUMN dapat berjalan efektif. Hanya dengan tata kelola yang baik dan bersih, BUMN dapat menjalankan perannya sebagai lokomotif ekonomi nasional yang benar-benar memberikan manfaat (maslahah) bagi seluruh rakyat Indonesia.
Referensi
Abduh. “Kejagung Ungkap Kerugian Rp193,7 Triliun Korupsi Pertamina Hanya Di 2023, Kalau Dijumlah Nilai Sungguh Fantastis.” penaonline.id, 2025. https://www.penaonline.id/nasional/2105700298/kejagung-ungkap-kerugian-rp1937-triliun-korupsi-pertamina-hanya-di-2023-kalau-dijumlah-nilai-sungguh-fantastis?
Asmawi, Asmawi. “Relevansi Teori Maslahat Dengan Uu Pemberantasan Korupsi.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 1, no. 2 (2009): 91–109. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v1i2.330.
Budianto, Jocelyne Tika. “Pemberantasan Korupsi Pada Badan Usaha Milik Negara.” Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2024): 235–42. https://doi.org/https://doi.org/10.62017/syariah.
Harun, Ibrahim Ahmad. “Implementasi Konsep Maslahah Mursalah Dalam Ekonomi Islam Menurut Tokoh Islam Dan Jumhur Ulama.” Jurnal Economina 1, no. 3 (2022): 563–77. https://doi.org/10.55681/economina.v1i3.132.
Pariela, Eunike, Petra; Hoesein, Zainal Arifin. “Peran Good Governance Risk Management Dan Compliance Terintegrasi Dalam Menjamin Perlindungan Hukum Bagi Direksi Dan Mencegah Korupsi Di Perusahaan BUMN.” Jurnal Retentum 07, no. 01 (2025): 93–107.
[1] Abduh, “Kejagung Ungkap Kerugian Rp193,7 Triliun Korupsi Pertamina Hanya Di 2023, Kalau Dijumlah Nilai Sungguh Fantastis,” penaonline.id, 2025, https://www.penaonline.id/nasional/2105700298/kejagung-ungkap-kerugian-rp1937-triliun-korupsi-pertamina-hanya-di-2023-kalau-dijumlah-nilai-sungguh-fantastis?
[2] Ibrahim Ahmad Harun, “Implementasi Konsep Maslahah Mursalah Dalam Ekonomi Islam Menurut Tokoh Islam Dan Jumhur Ulama,” Jurnal Economina 1, no. 3 (2022): 563–77, https://doi.org/10.55681/economina.v1i3.132.
[3] “Relevansi Teori Maslahat Dengan Uu Pemberantasan Korupsi,” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 1, no. 2 (2009): 91–109, https://doi.org/10.18860/j-fsh.v1i2.330.
Jocelyne Tika Budianto, “Pemberantasan Korupsi Pada Badan Usaha Milik Negara,” Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2024): 235–42, https://doi.org/https://doi.org/10.62017/syariah.
[5] Zainal Arifin Pariela, Eunike, Petra; Hoesein, “Peran Good Governance Risk Management Dan Compliance Terintegrasi Dalam Menjamin Perlindungan Hukum Bagi Direksi Dan Mencegah Korupsi Di Perusahaan BUMN,” Jurnal Retentum 07, no. 01 (2025): 93–107.
[6] Budianto, “Pemberantasan Korupsi Pada Badan Usaha Milik Negara.”
Leave a Reply