Jumat (27/11/2020); Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Telah mengeluarkan instrumen akreditasi berupa panduan prosedur pelaksanaan Akreditasi Lapangan (AL) secara online. Dewan Eksekutif (DE) BAN-PT telah mengambil langkah untuk dilaksanakan Asesmen Lapangan (AL) karena kunjungan ke Perguruan Tinggi tidak dapat dilakukan karena adanya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang diikuti dengan kebijakan Physical Distancing dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dengan tingginya ketidakpastian kapan pandemi Covid-19 akan berakhir dan kapan kebijakan Physical Distancing akan dicabut maka langkah ini sangat penting dapat segera diambil. Terlebih, Program Studi BKI sangat menantikan proses dan hasil Asesmen Akreditasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.
Pelaksanaan Asesmen Lapangan (AL) Daring secara umum tetap mengacu pada pedoman Asesmen Lapangan sesuai instrumen yang digunakan. Hal yang membedakan hanyalah modus asesmen yang dilakukan melalui sistem online (Daring). Proses wawancara, konfirmasi data dan informasi dilakukan melalui Video Conference dengan Modality Online Meeting yang tersedia. Dokumen ini dimaksudkan sebagai acuan dan panduan bagi Panel Asesor dalam melaksanakan Asesmen Lapangan (AL) Daring selama masa darurat pandemi Covid-19.
Dalam hal ini Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Padangsidimpuan turut serta melakukan pendampingan persiapan Assesmen Lapangan (AL) secara online terhadap Program Studi Bimbingan Konseling Islam (BKI) Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi yang akan dilaksanakan pada hari Jumat s.d Sabtu (04 s.d 05) Desember 2020. Adapun Tim Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yaitu : 1) Prof. Dr. Nasruddin Harahap, SU. (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga); 2) Prof. Dr. Mungin Edi Wibowo, M.Pd. (Universitas Negeri Semarang). Pendampingan dilakukan oleh Tim dari LPM yakni Bapak Ahmatnijar, M.Ag. selaku Sekretaris LPM dan Bapak Fauzi Rizal, M.A. selaku Ka. Pusat Audit Pengendalian Mutu LPM. Kegiatan berlangsung di ruang Akreditasi Program Studi lantai 2 FDIK. Tim LPM menjelaskan, kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk mencapai batas kelayakan dari nilai yang diinginkan serta memberikan masukan kepada Program Studi yang akan mengajukan proses re-akreditasi. (lpm/iky)
Leave a Reply