Pada tahun 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Perubahan ini membawa sejumlah pembaruan dan penyesuaian yang signifikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Berikut 6 poin penting yang menjadi pembeda dan menjadi hal yang baru dalam Permendikbudristek No. 53 tahun 2023.
- Definisi dan Istilah Lembaga Akreditasi
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 memperkenalkan beberapa definisi dan istilah baru yang sebelumnya tidak diatur secara jelas dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020. Beberapa definisi baru ini memberikan kejelasan dan pemahaman yang lebih komprehensif terkait lembaga-lembaga yang terlibat dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi. Di antaranya:
- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT): Badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mengembangkan dan mengawasi sistem akreditasi perguruan tinggi di Indonesia. BAN-PT berfungsi untuk memastikan bahwa perguruan tinggi memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
- Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM): Lembaga akreditasi yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat dan diakui oleh Pemerintah. LAM bertanggung jawab untuk melakukan akreditasi program studi dan/atau institusi pendidikan tinggi secara mandiri.
Penambahan definisi ini memberikan dasar yang lebih kuat bagi upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi melalui akreditasi yang lebih terstruktur dan transparan.
- Capaian Pembelajaran Lulusan
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 memperluas cakupan capaian pembelajaran lulusan, yang mencakup beberapa aspek penting, yaitu:
- Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi: Lulusan diharapkan memiliki penguasaan yang mendalam dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu serta mampu mengaplikasikannya secara praktis.
- Kecakapan Umum: Lulusan harus memiliki kecakapan umum yang menjadi dasar untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta relevan dengan bidang kerja yang akan mereka masuki.
- Pengetahuan dan Keterampilan untuk Dunia Kerja: Lulusan harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk bersaing di dunia kerja atau melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi. Ini termasuk kemampuan untuk mendapatkan sertifikat profesi yang diakui.
- Kemampuan Intelektual: Lulusan harus mampu berpikir secara mandiri dan kritis serta memiliki semangat belajar sepanjang hayat.
Dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020, capaian pembelajaran lulusan hanya mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Dengan cakupan yang lebih luas pada Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, diharapkan lulusan memiliki kompetensi yang lebih komprehensif dan siap menghadapi tantangan global.
- Kompetensi Utama Lulusan
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 menetapkan bahwa kompetensi utama lulusan program studi disusun oleh asosiasi program studi sejenis bersama pihak lain yang terkait. Jika asosiasi program studi sejenis belum terbentuk, maka kompetensi utama lulusan program studi disusun oleh perguruan tinggi.
Hal ini berbeda dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020, yang menetapkan bahwa tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran untuk setiap program pendidikan dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dari KKNI. Penetapan kompetensi oleh asosiasi program studi sejenis diharapkan dapat menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri dan masyarakat secara lebih spesifik dan relevan.
- Masa dan Beban Belajar
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 menetapkan masa dan beban belajar yang lebih terstruktur untuk program sarjana, magister, dan doktor. Berikut adalah rinciannya:
- Program Sarjana atau Sarjana Terapan: Beban belajar minimal 144 satuan kredit semester (sks) dengan masa tempuh kurikulum 8 semester.
- Program Magister/Magister Terapan: Beban belajar 54-72 sks dengan masa tempuh kurikulum 3-4 semester.
- Program Doktor/Doktor Terapan: Masa tempuh kurikulum 6 semester, terdiri atas 2 semester pembelajaran dan 4 semester penelitian.
Sementara dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020, masa dan beban belajar ditetapkan sebagai berikut:
- Program Sarjana, Program Diploma Empat/Sarjana Terapan: Paling lama 7 tahun akademik dengan beban belajar minimal 144 sks.
- Program Magister, Program Magister Terapan, atau Program Spesialis: Paling lama 4 tahun akademik dengan beban belajar minimal 36 sks.
- Program Doktor, Program Doktor Terapan, atau Program Subspesialis: Paling lama 7 tahun akademik dengan beban belajar minimal 42 sks.
- Tugas Akhir
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 menetapkan bahwa mahasiswa wajib diberikan tugas akhir dalam berbagai bentuk yang lebih fleksibel dan relevan dengan bidang studi mereka. Ini termasuk:
- Program Sarjana atau Sarjana Terapan: Mahasiswa wajib diberikan tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya.
- Program Magister/Magister Terapan: Mahasiswa wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya.
- Program Doktor/Doktor Terapan: Mahasiswa wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya.
Sementara dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020, kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi harus memenuhi ketentuan kegiatan penelitian yang merupakan kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik, capaian pembelajaran lulusan, dan ketentuan peraturan di perguruan tinggi.
- Bentuk Pembelajaran
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 menetapkan bahwa 1 SKS setara dengan 45 jam per semester, yang dapat dipenuhi dalam berbagai bentuk pembelajaran, termasuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain.
Sementara dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020, 1 SKS pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis terdiri atas 100 menit kegiatan proses belajar dan 70 menit kegiatan mandiri per minggu per semester. Perubahan ini memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi perguruan tinggi dalam menyelenggarakan proses pembelajaran yang beragam dan inovatif.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 memberikan lebih banyak fleksibilitas dan ruang bagi perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi, dengan tetap memperhatikan standar mutu yang ditetapkan. Peraturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, sehingga lulusan dapat lebih siap menghadapi tantangan global dan berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan bangsa. (Habibi, Kapus Audit dan Pengendalian Mutu UIN Syahada Padangsidimpuan)
Leave a Reply