Jalan T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara  |  0634-22080  |  lpm@uinsyahada.ac.id
×

Cari Sesuatu

Tugas Fungsi dan Kebijakan Mutu

  • Tugas LPM
  • Fungsi LPM
  • Kebijakan Mutu

Tugas LPM

Mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau,
menilai, mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan
akademik.

Fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program, serta
  2. pelaporan
  3. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik
  4. Pelaksanaan audit, pemantauan, penilaian mutu akademik, dan
  5. Pelaksanaan administrasi lembaga.

Kebijakan Mutu adalah kebijakan resmi dan tertulis dari manajemen UIN Syahada Padangsidimpuan tentang komitmennya dalam memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek mutu secara menyeluruh. Kebijakan Mutu ini mempertimbangkan komitmen terhadap kualitas, komitmen untuk perbaikan berkesinambungan dari sistem manajemen mutu, konteks untuk sasaran mutu, dan tujuan organisasi berhubungan dengan kebutuhan stakeholders. Kebijakan Mutu di UIN Syahada Padangsidimpuan adalah:

  1. Menggambarkan kualitas lembaga dan budaya mutu yang ada pada tiap-tiap unit pelaksana kegiatan.
  2. Menjamin kualitas pelaksanaan Tridarma.
  3. Meningkatkan mutu secara berencana dan berkelanjutan dalam rangka pencapaian visi dan misi.
  4. Menumbuhkan kesadaran mutu, komitmen mutu dan budaya mutu bagi setiap civitas akademika.
  5. Membantu mempercepat pencapaian visi, misi dan tujuan.
  6. Meningkatkan mutu kerjasama antara institusi dengan lembaga lain.
  7. Membantu dalam memenuhi kebutuan stakeholders internal dan ekternal.
  8. Sarana komunikasi yang efektif untuk peningkatan mutu pada seluruh komponen kelembagaan yang ada.
  9. Sebagai landasan dan arah institusi dalam menetapkan semua standar dan manual mutu.
  10. Sebagai landasan dan arah dalam penyusunan strategi implementasi oleh semua unit pelaksanaan SPMI.
  11. Sebagai bukti autentik institusi yang memiliki dokumen mutu.
  12. Landasan dan arah dalam menyusun rencana kerja.
  13. Sebagai indikator atau alat ukur peningkatan mutu pada aspek Tridarma Perguruan Tinggi.
  14. Bukti dan tanggungjawab Perguruan Tinggi kepada masyarakat institusi dalam melaksanakan tanggungjawab dan mengemban tugas pelaksanaan pendidikan yang diberikan.
  15. Acuan dalam pelaksanaan, evaluasi diri, audit internal, dan pengembangan SPMI.
  16. Sebagai penentu kebijakan dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi, dalam rangka meningkatkan mutu akademik secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan.
Last updated on October 3, 2025 by Alexandra Pane